You are browsing with label: Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Beberapa hari yang lalu saya terhenyak melihat status FB seorang akhwat yang menuliskan - setelah menghadiri sebuah kajian keluarga sakinah- : dengan banyaknya potensi seorang wanita, Islam memuliakannya dengan sumur kasur dan dapur. Deg .. begitu kesan pertama saya setelah membaca status tersebut. Bayangan kekhawatiran saya segera berkelebat, jika sebuah kajian keluarga sakinah saja bisa menyimpulkan hal semacam itu, jangan-jangan apa yang ada dalam benak sebagian suami pun tak jauh berbeda.

Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada para ummahat, wanita, dan istri yang selalu ikhlas menunaikan tugas-tugas domestik di atas, nyaris tanpa keluhan, namun sejatinya tidaklah demikian cara Islam memperlakukan wanita, apalagi jika itu disebut dengan cover kewajiban mulia. Bisa jadi ada pandangan yang berbeda seputar hal ini, yaitu ketika ditanyakan : benarkah tugas atau kewajiban istri adalah sumur, kasur dan dapur ? Atau dalam istilah yang populer berarti cuci baju, piring, membersihkan rumah, masak dan pelayanan kebutuhan biologis ?.

Untuk menjawabnya, yang menjadi acuan saya cukuplah sebatas yang disimpulkan oleh Dr. Wahbah Zuhaily, pengarang masterpiece fiqh perbandingan madzhab yaitu Fiqh Islamy wa Adillatuhum dimana beliau menyampaikan bahwa kewajiban nafkah pada istri adalah lima hal :

Pertama : Makan minum dan Lauk pauk
Yang perlu digaris bawahi di sini adalah tugas suami menghadirkan makan, minum dan lauk pauk kepada istri, artinya yang siap saji dan dinikmati oleh sang istri, jika perlu sekalian disuapi hingga tugas istri lebih mudah, tinggal membuka mulut saja. Yang disalah pahami selama ini adalah, suami menghadirkan bahan makanan dan sayuran mentah plus bumbu, lalu menjadi kewajiban istri -yang mungkin sudah lapar- untuk berjibaku terlebih dahulu di dapur sebelum akhirnya sukses bisa menikmati makanan tersebut. Sekali lagi ini bukan untuk mempermasalahkan para istri yang asyik dan menikmati perannya di dapur. Hanya sekedar menjelaskan kepada para suami, betapa mulianya mereka selama ini memasak makanan yang semestinya diterima dari suami berupa makanan siap saji.

Kedua : Pakaian 
Dalam hal ini tidak banyak permasalahan, tinggal secara teknis para istri dan suami bisa bermusyawarah tentang kebutuhan pakaian yang semestinya. Kenapa tidak banyak permasalahan, karena sebagian besar pakaian didapat dari membeli jadi atau pesan di penjahit, bukan sang istri yang langsung mengerjakan dengan tangannya sendiri.

Ketiga : Tempat Tinggal
Perlu diperhatikan karena kenyamanan sang istri tentu berada di keluarga yang dicintainya. Jangan sampai ketenangan keluarga terganggu karena hadirnya orang lain bersama, atau terlampau terbatasnya rumah yang ditinggali, yang menghadirkan kepenatan berlebih dan gelisah tanpa ujung. Rasulullah SAW juga mengakui bahwa rumah yang lapang nan nyaman termasuk kebahagiaan dunia yang layak untuk diusahakan. Suami wajib menyiapkan rumah untuk istri, meskipun untuk sementara dalam bentuk kontrakan.

Keempat : Layanan Khadimat / Pembantu Rumah Tangga
Ini hal yang menarik, ternyata menyediakan PRT atau mereka yang membantu istri termasuk kewajiban nafkah suami. Hal ini bisa dipahami karena keterbatasan seorang istri untuk mengurus rumah yang ditinggali, apalagi jika sudah ada anak-anak buah hati yang berjajar mengantri di belakang. Tidak ada pilihan selain untuk menyediakan asisten bagi sang istri, terlebih jika sang istri mempunyai potensi yang luar biasa untuk berkontribusi bagi masyarakatnya.

Kelima : Alat Kebersihan dan Perabot Rumah Tangga
Saat ini banyak pekerjaan rumah yang menjadi luar biasa ringkas dengan hadirnya kecanggihan teknologi, yang mau tidak mau atau suka tidak suka sangat membantu sebagian tugas kerumahtanggaan yang biasanya dihandel oleh sang istri. Sebut saja setrika, mesin cuci, kompor gas, pembersih debu, dan lain sebagainya, ternyata merupakan bagian dari nafkah yang harus disiapkan oleh seorang suami.

Walhasil, kesimpulan dari lima aplikasi nafkah suami kepada istri versi Dr. Wahbah Zuhaily menghasilkan satu getaran hebat dalam hati saya pribadi, betapa istri saya selama ini telah melakukan banyak hal mulia yang sebenarnya menjadi 'pekerjaan rumah' atau tugas bagi seorang suami untuk menyiapkannya.

Tanpa pemahaman di atas, bisa jadi yang terjadi adalah seorang istri yang kepayahan, bukan saja karena melahirkan dan menyusui berkali-kali, namun juga ditambah seabreg kegiatan rumah tangga yang takkan pernah bisa usai diselesaikan. Bersedih mendengar beberapa ummahat meninggal karena sakit dalam waktu dekat ini. Tentunya semua adalah bagian dari takdir yang harus kita terima dengan sepenuh kesabaran. Namun tentu sekerat hikmah dan pengingatan bisa kita ambil dan tunaikan,  yaitu bisa jadi karena secara umum kita belum terlampau sadar untuk menjaga dan mengecek kesehatan secara berkala, ataupun bisa jadi juga karena proses 'pelemahan bertahun-tahun' yang tidak disadari karena aktifitas melahirkan, menyusui, dan ditambah lagi urusan 'sumur kasur dapur' yang dijalani dengan begitu tulus mulia.

Semoga bermanfaat dan salam optimis.


Sumber: http://www.indonesiaoptimis.com/2013/03/benarkah-tugas-istri-adalah-sumur-kasur.html

Read more

PKS Taktakan - Ini merupakan satu persoalan yang sampai kepada saya di antara sekian banyak persoalan mengenai kedokteran Islam dan hukum-hukumnya serta adab-adabnya, yang disampaikan lewat surat oleh Ikatan Dokter Islam Afrika Selatan. Persoalan pertama mengenai masalah berikut:

Qatl Ar-Rahmah Atau Taisir Al-Maut (Euthanasia)

Pengertian qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (euthanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Yang dimaksud taisir al-maut al-fa’al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit –karena kasih sayang– yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat). Beberapa contoh di antaranya:

1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan untuk melanjutkan gerak kehidupannya. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai “orang mati” yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
    Hal ini berbeda dengan euthanasia negatif (taisir al- maut al-munfa’il) Pada euthanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Contohnya seperti berikut:

    1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati –padahal masih ada kemungkinan untuk diobati– akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.

    2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan –tanpa diberi pengobatan– apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.

      At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masyquqah ialah kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kemampuan/kontrol pada kandung kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya.

      Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya.

      Dalam contoh tersebut, “penghentian pengobatan” merupakan salah satu bentuk euthanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif (euthanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.

      Pertanyaan
      Berkaitan dengan permasalahan tersebut muncul pertanyaan- pertanyaan berikut:
      1. Apakah memudahkan proses kematian secara aktif (euthanasia positif) ditolerir oleh Islam?
      2. Apakah memudahkan proses kematian secara pasif (euthanasia negatif) juga diperbolehkan dalam Islam?

      Jawaban
      Memudahkan proses kematian secara aktif (euthanasia positif) seperti pada contoh nomor satu tidak diperkenankan oleh syara’. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis.

      Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penyengatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

      Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta’ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

      Adapun contoh kedua dari euthanasia positif ini kita tunda dahulu pembahasannya setelah kita bicarakan euthanasia negatif.

      Euthanasia Negatif (Menghentikan/Tidak Memberikan Pengobatan)
      Adapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif (euthanasia negatif) sebagaimana dikemukakan dalam pertanyaan, maka semua itu –baik dalam contoh nomor satu maupun nomor dua– berkisar pada “menghentikan pengobatan” atau tidak memberikan pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.

      Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara’ ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah,1 dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

      Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar?
      Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab shahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi SAW agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:

      “‘Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. ‘Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.’ Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.”2

      Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi’in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka’ab dan Abu Dzar radhiyallahu’anhuma. Namun demikian, tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.3

      Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam “Kitab at-Tawakkul” dari Ihya’ Ulumuddin, untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.4

      Demikian pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi –lebih sedikit dari golongan kedua– berpendapat wajib.

      Dalam hal ini saya sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta’ala.

      Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi SAW yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma’ad.5
      Dan paling tidak, petunjuk Nabi SAW itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.

      Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya –yaitu para dokter– maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.

      Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan –dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern– dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.

      Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) –kalau boleh diistilahkan demikian– semacam ini tidak seyogianya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.

      Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara’ –bila keluarga penderita mengizinkannya– dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.

      Memudahkan Kematian Dengan Menghentikan Penggunaan Alat Bantu Pernapasan

      Sekarang saya akan menjawab contoh kedua dari euthanasia positif menurut pertanyaan tersebut –bukan negatif– yaitu menghentikan alat pernapasan buatan dari si sakit, yang menurut pandangan dokter dia dianggap sudah “mati” atau “dihukumi telah mati” karena jaringan otak atau sumsum yang dengannya seseorang dapat hidup dan merasakan sesuatu telah rusak.

      Kalau yang dilakukan dokter itu semata-mata menghentikan alat pengobatan, hal ini sama dengan tidak memberikan pengobatan. Dengan demikian, keadaannya seperti keadaan lain yang diistilahkan dengan ath-thuruq al-munfa’ilah (jalan-jalan pasif/euthanasia negatif).

      Karena itu, saya berpendapat bahwa euthanasia seperti ini berada di luar daerah “memudahkan kematian dengan cara aktif” (euthanasia positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu euthanasia negatif; Penj.)

      Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara’, tidak terlarang. Lebih-lebih peralatan-peralatan tersebut hanya dipergunakan penderita sekadar untuk kehidupan yang lahir –yang tampak dalam pernapasan dan peredaran darah/denyut nadi saja– padahal dilihat dari segi aktivitas maka si sakit itu sudah seperti orang mati, tidak responsif, tidak dapat mengerti sesuatu dan tidak dapat merasakan apa-apa, karena jaringan otak dan sarafnya sebagai sumber semua itu telah rusak.

      Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.

      Saya telah mengemukakan pendapat seperti ini sejak beberapa tahun lalu di hadapan sejumlah fuqaha dan dokter dalam suatu seminar berkala yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam untuk ilmu-ilmu Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli fiqih dan dokter itu menerima pendapat tersebut.

      Segala puji kepunyaan Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita ke jalan Islam ini, dan tidaklah kita akan mendapat petunjuk kalau bukan Allah yang menunjukkan kita.
      Maraji’: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qaradhawi.
      (hdn)
      —
      Catatan kaki:
      1 Al-Fatawa al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, juz 4, hlm. 260, terbitan Mathba’ah Kurdistan al-Ilmiah, Kairo.
      2 Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam “Kitab al-Mardhaa” dan Muslim dalam “Kitab al-Birr wash-Shilah,” hadits nomor 2265.
      3 Ibnu Taimiyah, op cit.
      4 Ihya ‘Ulumuddin, juz 4, hlm. 290 dan seterusnya.
      5 Zadul-Ma’ad, juz 3, terbitan ar-Risalah, Beirut.

      Read more


      Memahami pola pikir anak susah-susah gampang. Beda usia, beda pula cara berpikirnya. Simak penjelasan Roslina Verauli, M. Psi, praktisi Tumbuh Kembang RS Pondok Indah, soal perkembangan cara berpikir anak dan bagaimana cara menghadapi mereka dengan bijak.


      Sejak anak lahir dan berkembang, ada proses kognitif yang terjadi pada dirinya. Proses-proses kognitif mencakup kegiatan berpikir, menalar, belajar dan memecahkan masalah. Orangtua yang ingin memahami jalan pikir anak, tentu harus mengetahui perkembangan umum kognitif mereka di setiap tahapan usia.


      Usia 0 – 2 tahun

      Di usia 0 – 2 tahun, anak sudah mulai memersepsi dan bertindak. Perkembangan itu dapat dilihat dari perkembangan motorik mereka. Misalnya, di usia 0 – 1 bulan, kemampuan motorik mereka sebatas melatih refleks yang sudah ada.  Contohnya mengisap puting ibu saat menyusu. Pada usia 1 – 4  bulan, bayi sudah bisa mengulang tindakan seperti membuka dan menutup telapak tangan. Usia 4 – 8 bulan, anak mulai merespon untuk menyelesaikan masalah. Misalnya, memindahkan penutup untuk mengambil mainan. Usia 12 – 18 bulan, anak mulai tertarik pada karakter sebuah mainan untuk melihat bagaimana mainan bisa berfungsi. Usia 18 – 24 bulan, anaka mulai mengunakan bahasa dan simbol warna-warna dan bentuk-bentuk  benda atau nama-nama binatang. Ekspresi anak mulai terlihat dengan jelas.


      Cara menghadapi:

      Orang tua harus merangsang anak lebih kreatif dalam berpikir. Contoh, pada bayi yang menangis ingin menyusui, latih mereka untuk menemukan puting si ibu. Selain itu, orang tua juga harus intens membangun ikatan emosi dengan si anak. Contoh, saat menyusui, peluklah anak dengan hangat dan memberikan tepukan lembut serta bernyanyilah dengan gembira. Ketika anak menangis , orang tua harus segera berespon. Dengan begitu anak memiliki rasa percaya dan aman bahwa ketika dia butuh bantuan. Jadi, semakin intens Anda mengasuhnya langsung, semakin kuat pula ikatan emosional antara Anda dan buah hati.


      Usia 3 – 5 tahun

      Anak-anak usia 3 – 5 tahun sudah mulai berespon menghadirkan setiap pengalamannya secara mental  dengan mengunakan bahasa. Mereka juga lebih imajinatif  dalam bermain. Mulai suka main guru-guruan, panggung boneka dan mulai suka menonton televisi. Di usia ini, anak harus bisa membedakan orang asing dan orang dekat. Dia harus mengerti bagaimana bersikap kepada orang yang dia kenal atau orang asing.


       Cara menghadapi :

      Penolakan-penolakan yang sudah mulai dilakukan anak kepada ibu adalah hal wajar. Yang harus dilakukan, saat anak menolak untuk hal-hal disiplin (makan, mandi dan belajar), kita perlu melakukan negosiasi sederhana. Kasih mereka pilihan dan konsekuensi. Contoh, bila anak menolak makan, negosiasikan padanya kapan dia akan menunda waktu makan dan berikan pilihan atau konsekuensi bila dia tidak menepati janjinya.


      Usia 6 – 12 tahun

      Perkembangan kognitif yang menonjol, mereka berpikir lebih kompleks dan mulai memasuki pendidikan formal. Kehidupan sosial anak usia ini lebih mengutamakan pertemanannya. Berteman itu penting untuk membantu mereka bersosialisasi dengan lingkungan. Usia ini anak sudah mulai punya rahasia.


      Cara menghadapi:
      Pastikan anak tidak hanya sekedar belajar dibangku sekolah. Bangun konsep cita-cita pada dia agar dia menjalani hidup dengan tujuan. Tetapi ingat, anak bukan perpanjangan tangan profesi kita yang gagal. Berikan pengetahuan yang seluas-luasnya soal pilihan cita-cita. Tak perlu cemburu bila anak lebih memilih bermain dengan temannya dari pada berkumpul dengan keluarga. Justru, orang tualah yang seharusnya mendorong mereka untuk memiliki teman dan bersosialisasi

      Sumber: http://mendidikanakanak.blogspot.com/2013/03/memahami-pola-pikir-anak-dan.html
      Read more

      Ada kalanya belajar menjadi suatu kegiatan yang membosankan. Naik turunnya motivasi belajar merupakan salah satu pertanda jika belajar tidaklah selalu menyenangkan. Rasa malas untuk pergi ke kampus atau sekolah seringkali menghampiri siswa. Tidak jarang buku-buku yang dipinjam di sekolah hanya menumpuk di ruang belajar dan tidak tersentuh sama sekali. Keinginan belajar baru akan tumbuh di saat menjelang ujian tiba. Inilah fakta nyata minat siswa untuk belajar.
      Berangkat dari fakta di atas, Grahabelajar membuat 5 kunci sukses yang disebut (tips sukses belajar 5K) untuk memandu siswa supaya berhasil dalam belajar. Ada lima hal yang perlu diperhatikan:
      1. Keuletan / ketekunan
      Tidak semua siswa memiliki minat untuk mempelajari materi yang diberikan di sekolah. Setiap materi sekolah memiliki tingkat kesulitan yang bervariasi. Jiwa yang ulet atau tekun akan membantu menguasai materi dengan baik. Jika suatu materi terasa berat untuk dipahami, sebaiknya siswa mengulang materi tersebut secara perlahan-lahan secara bertahap. Ibarat orang makan, kita akan akan menghabiskan satu piring nasi tidak dengan satu suapan tetapi dengan beberapa suapan (atau sendok). Demikian juga dengan kemampuan otak kita yang memerlukan proses secara bertahap untuk mencerna materi yang dipelajari. Tidak semua siswa terlahir dengan jenius.
      2. Kesabaran
      Seorang pelajar sebaiknya memilki jiwa yang sabar untuk pantang menyerah. Kegagalan hari ini sebaiknya dipergunakan sebagai cambuk untuk berhasil. Jiwa yang sabar akan membuat diri siswa menjadi lebih tenang ketika menghadapi kegagalan (hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan).
      3. Keterbukaan
      Seorang pelajar sebaiknya memiliki jiwa terbuka. Keterbukaan dalam menerima kritik akan menjadikannya dewasa dan matang. Keterbukaan untuk mengutarakan permasalahan belajar yang dihadapinya akan mempercepat dirinya menemukan solusi permasalahan belajar yang dihadapinya. Ada banyak sekali media yang bisa dipergunakan untuk mencari solusi permasalahan belajar yang dihadapinya, seperti bertemu dengan guru bidang studi, diskusi dengan sesama siswa, dan mengikuti forum-forum belajar online seperti yang telah disediakan oleh Grahabelalajr (klik untuk membuka forum e learning grahabelajar).
      4. Kemampuan
      Tidak bisa disangkal jika uang diperlukan untuk mendukung keberhasilan belajar. Siswa memerlukan alat seperti buku dan komputer untuk membantu keberhasilannya dalam belajar. Anggaplah semua uang yang dikeluarkan untuk belajar adalah suatu investasi untuk masa depan. Jangan enggan untuk mengeluarkan dana yang diperlukan untuk mendukung kelancaran belajar. Pepatah Jawa mengatakan ‘Jer Basuki Mawa Beya”.
      5. Kepasrahan
      Jika semua usaha telah dilakukan, seorang siswa selanjutnya menyerahkan semua urusannya ke Tuhan. Sebagai orang beragama tentu kita menyakini jika Tuhan memegang kendali atas urusan kita. Berdoa secara teratur adalah suatu media kepasrahan kepadan Tuhan,  supaya Dia mengabulkan semua urusan kita atau memberikan yang terbaik untuk diri kita.
      Semoga 5 tips di atas yang diramu oleh Grahabelajar bermanfaat untuk pembaca semua. Salam pendidikan!
      Read more
      Elly Risman (Executive Director Yayasan Kita & Buah Hati)

      Jakarta - Pemerkosaan inses kepada anak perempuan yang dilakukan ayah dan saudara kandung sendiri makin mengkhawatirkan. Untuk itu, orang tua harus membekali anaknya supaya bisa menjaga diri. Usia 7 tahun dianggap ideal untuk mulai memperkenalkan anak tentang pelecehan seksual itu.

      "Anak yang berusia di atas 7 tahun harus diperkenalkan tentang pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan perkosaan dengan menggunakan kata-kata yang sesuai dengan usia mereka. Ortu tidak bisa lagi merasa tabu dan saru sehingga tidak menyampaikan yang benar untuk melindungi anaknya," ujar psikolog yang juga Executive Director Yayasan Kita & Buah Hati, Elly Risman.

      Elly Risman, yang sedang menjalankan ibadah umroh di Arab Saudi, menyempatkan diri untuk melayani wawancara detikcom via pesan singkat, Kamis (21/2/2013). Berikut wawancara lengkapnya:

      Fenonema ayah yang memperkosa anak kandung sendiri makin marak. Arsip detikcom mencatat ada 7 kasus setahun ke belakang, di Indonesia saja. Ini gejala apa?

      Betul, peningkatan luar biasa. Itu yang kita tahu dari media. Saya pikir kenyataan yang ada di lapangan jauh lebih besar. Apalagi inses ini kan aib keluarga, jadi berusaha dirahasiakan.

      Ini menunjukkan gejala betapa sakitnya sudah masyarakat kita. Yang paling menyedihkan adalah ada anak Indonesia yang sampai meninggal karena antara lain diperkosa ayahnya. Kita bereaksi sebentar saham kemudian berita-berita inses selanjutnya kita terima 'sebagai berita'.

      Apa saja faktor pemicu terjadinya pemerkosaan inses ini?

      Ada beberap faktor yang mungkin jadi penyebab:

      1. Yang jelas adalah kurangnya pengetahuan, penghayatan dan pengamalan kehidupan beragama. Faktor keimanan ini sangat penting. Karena kelemahan dalam hal ini merupakan peluang besar bagi setan untuk masuk dan menggoda.
      2. Banyaknya waktu luang
      3. Pengaruh media/tontonan atau bacaan termasuk berita
      4. Kemungkinan mengalami kerusakan otak karena melihat pornografi.

      Dari beberapa kasus pemerkosaan inses yang dimiliki detikcom, rata-rata ayah yang juga pelaku adalah orang tak mampu atau pengangguran, apa ada korelasinya antara kemiskinan dan tindak kriminal ini?

      Saya pribadi kurang setuju kalau faktor ekonomi selalu dijadikan alasan utama seperti karena mereka miskin.

      Sudah 68 tahun kita merdeka masa kita tidak mampu melihat faktor-faktor lain yang signifikan kecuali ekonomi. Sayangnya sudah begini banyak kasus inses terjadi, saya belum lagi mendengar ada penelitian terhadap kasus-kasus ini untuk mengetahui dari pelaku dan korban tentang motif apa yang menjadi alasan perbuatan jahanam ini.

      Sementara faktor kerusakan otak karena pornografi secara luas termasuk oleh penyidik untuk menjadikannya sebagai faktor yang disidik pelaku.

      Saya tidak tahu tentang korelasi antara perlakuan inses dengan kemiskinan karena seharusnya dilakukan penelitian terlebih dahulu. Tapi seperti yang saya jelaskan cukuplah yah, sudah melihat kausalitas berbagai masalah kemasyarakatan dikaitkan dengan ekonomi. Sehingga bukan saja menutup kemungkinan kita melihat ada aspek lain yang berkembang, juga membuat kita cenderung mempermudah masalah karena kita bisa mengatakan: oh karena mereka miskin.

      Kita jadi tidak waspada bahwa narkoba dan pornografi mampu merusak otak dan membuat orang melakukan perbuatan-perbuatan yang sangat keji. Lepas kelas sosial ekonomi dan pendidikan.

      Ibu mengatakan ada peningkatan kasus ini di tiap provinsi. Bisa dijelaskan?

      Tentang peningkatan kasus inses kami tidak punya, karena kalau dikatakan meningkat harus ada data pembanding tahun sebelumnya. Yang dilakukan oleh Yayasan Kita dan Buah Hati adalah analisa isi dari berita yang ada di internet, berikut datanya:

      Aceh (2000-2010): 6
      Medan: 11
      Bengkulu (2010-2012): 35
      Jakarta: 18
      Jawa Barat: 11
      Yogyakarta: 6
      Jawa Timur: 1
      NTB (2012): 5
      Kalimantan Selatan: 1
      Gorontalo: 1
      Papua: 1

      Bagaimana orang tua mencegah dan mewaspadai pemerkosaan inses agar tak terjadi pada keluarganya?

      1. Co atau dual parenting: kedua orang tua harus terjun dan terlibat penuh mengasuh anak mereka, bertanggung jawab kepada Tuhan untuk titipannya itu. Jangan mudah mensubkontrakkan mereka ke tangan orang lain: baby sitter, pengasuh, anggota keluarga atau tempat penitipan anak

      2. Menyadari tantangan zaman menjadi semakin gila: orang-orang yang rusak otaknya karena narkoba, pornografi dan penyakit masyarakat lainnya akan mudah melakukan kekerasan seksual dan perkosaan pada anak-anak. Umumnya dilakukan oleh orang: dekat dan dikenal dengan 2 cara: dibujuk atau diancam.

      3. Ini beberapa hal yang enak diomongin tapi nggak enak dikerjain yang harus dipersiapkan ortu bagi anaknya:
      a. Pengetahuan agama dan praktiknya, termasuk berdoa untuk dapat perlindungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      b. Komunikasi yang dekat dan hangat sehingga bisa menunjukkan dan menjelaskan kepada anak di atas 4 tahun bahwa:
      -Dia sangat berharga. Maka selain orang tua dia harus menjaga dirinya sendiri, tidak boleh disentuh sembarangan kecuali sebutkan siapa dalam keluarga: mama, ayah, nenek, mbak dan dokter.
      -Jelaskan tentang bedanya orang asing, kenalan, teman, sahabat, kerabat dan muhrim (bagi yang muslim).
      -Jelaskan tentang 3 jenis sentuhan: Sentuhan yang baik yaitu, yang menyenyuh bagian tubuh dari kepala ke atas dan lutut ke bawah. Sentuhan membingungkan yaitu, yang menyentuh bagian tubuh dari bawah bahu sampai di atas lutut. Sentuhan yang buruk yaitu, yang menyentuh bagian tubuh yang ditutup oleh pakaian renang.

      Semua ini harus dipraktikkan berulang-ulang supaya anak paham. Mereka juga harus diajarkan bagaimana bereaksi terhadap sentuhan membingungkan dan yang buruk dengan role play. Berikut kata-kata yang harus mereka ucapkan.

      Anak yang berusia di atas 7 tahun harus diperkenalkan tentang pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan perkosaan dengan menggunakan kata-kata yang sesuai dengan usia mereka. Ortu tidak bisa lagi merasa tabu dan saru sehingga tidak menyampaikan yang benar untuk melindungi anaknya. Anak harus diajarkan, mereka boleh berbohong, berteriak dan jangan pernah takut melaporkan pada orang tua atau orang dewasa lain dalam keluarga.

      Bisa saja terjadi karena pengaruh setan atau penyakit di otak, orang-orang terdekat yang tidak pantas tapi dapat melakukan hal-hal yang keji. Jangan takut dengan ancaman dan hadiah yang dijanjikan. Jelaskan betapa masa depan anak akan terganggu. Gunakan banyak kalimat bertanya untuk melatih anak berpikir kritis.

      Dampak bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan inses seperti apa?

      Tentang dampak bagi anak, tidak usah sampai anak itu dewasa. Selama mereka anak-anakpun dampaknya sudah sangat menyakitkan. Hal ini terutama disebabkan anak tidak bisa memahami apa yang sudah terjadi dan mengapa itu bisa terjadi.

      Mereka umumnya merasa sangat ketakutan, kesakitan, membenci ayahnya dan bisa saja orang dewasa di sekitarnya. Merasa jijik pada diri sendiri karena risau dan bingung, kecewa, marah, dendam, maka yang tampil adalah: perilaku yang tidak mudah dipahami, menarik diri, melawan, kasar, ketakutan, impulsif, gangguan tidur dan makan, dan jelas prestasi akademis terganggu.

      Tanda-tanda fisik: sulit duduk maupun berjalan, kelaminnya gatal atau sakit, daerah vagina atau duburnya lecet dan berdarah, menderita penyakit seksual, hamil.

      Bila gangguan psikologis akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse tidak segera ditangani, maka semakin anak besar, ia akan menunjukkan: harga diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain dan makan tidak teratur.

      Beberapa ahli mengatakan bahwa perkawinan untuk korban inses bukan jalan keluar. Korban-korban yang tidak mendapat penanganan yang baik bisa menjadi: korban kekerasan seksual berkelanjutan, bisa juga menjadi pelaku sebagai balas dendam.

      Bagaimana menyembuhkan anak yang sudah menjadi korban pemerkosaan inses ini?

      Semua korban inses harus melalui terapi terpadu: fisik, psikologis dan religius. Untuk anak-anak terapi bermain dan psikodrama. Sedangkan sebagai orang dewasa membutuhkan berbagai teknik psikoterapi dan terapi religius serta forgiveness therapy.

      Sumber: http://news.detik.com/read/2013/02/22/140655/2177028/158/elly-risman-kenalkan-anak-tentang-pelecehan-seksual-mulai-usia-7-tahun
      Read more

      Copyright © 2012, BitsaMedia Allrights Reserved - Magazine World Theme - Designed by Uong Jowo Redesigned by Kusriyanto